Liputan6.com, Jakarta Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada Selasa mengumumkan penyitaan kripto tether senilai hampir USD 9 juta atau setara Rp 140,7 miliar (asumsi kurs Rp 15.555 per dolar AS). Tether adalah mata uang kripto yang nilainya dipatok ke dolar AS.
Pejabat Asisten Jaksa Agung, Nicole Argentieri dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman menjelaskan para penipu ini menargetkan investor reguler melalui situs web yang menipu, dengan secara keliru mengklaim investasi mereka menghasilkan keuntungan.
“Sebenarnya para pelaku kriminal internasional ini hanya mencuri mata uang kripto dan tidak memberikan apa-apa kepada korbannya,” kata Argentieri, dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (24/11/2023).
Argentieri menjelaskan dana yang disita ini dilacak ke alamat mata uang kripto yang diduga terkait dengan sebuah organisasi yang mengeksploitasi lebih dari 70 korban melalui penipuan percintaan dan penipuan kepercayaan mata uang kripto, yang secara luas dikenal sebagai modus pig butchering atau penyembelihan babi.
“Departemen berharap pemulihan aset ini akan membawa penyelesaian dan rasa keadilan bagi lebih dari 70 korban yang terkena dampak serangkaian penipuan ini.” jelas Argentieri.
Dokumen pengadilan mengungkapkan penjahat berkolaborasi untuk meyakinkan korban agar menyimpan mata uang kripto dengan secara salah menggambarkan transaksi tersebut sebagai investasi dengan perusahaan dan bursa mata uang kripto terkemuka.
Minggu ini, Tether mengumumkan mereka secara sukarela membekukan USD 225 juta atau setara Rp 3,4 triliun dalam USDT sehubungan dengan investigasi DOJ terkait dengan skema kripto pemotongan babi. Tether menyebutnya sebagai pembekuan USDT terbesar yang pernah ada dalam sejarah.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.